Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Menurut Tito, regulasi yang telah berlaku selama 26 tahun itu sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. "Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Tito menambahkan, revisi tidak hanya akan menyesuaikan besaran hak keuangan kepala daerah, tetapi juga mengubah dasar perhitungannya agar sesuai dengan kondisi saat ini. "Kalau nanti direformasi atau diformulasikan kembali, tentu harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya dari tahun 2000 sampai sekarang sudah sangat berbeda," ujarnya.