Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan diajukannya tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). "Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," kata Abdul Affandi saat membacakan amar putusan. AdvertisementDalam putusannya, hakim juga menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk Pusung tidak dapat diterima. "Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima.