Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara. AdvertisementHakim menjelaskan penentuan kompetensi relatif didasarkan pada lokasi tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan. “Tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif,” kata Affandi saat membacakan pertimbangannya.