None
ID
Infografis MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan
['Tim News', 'Diterbitkan Juli', 'Pebrianto Eko Wicaksono', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya dimasukkan ke dalam pos operasional penyelenggaraan pendidikan.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan memerintahkan pemisahan anggaran MBG paling lambat pada APBN 2028.
MK menilai pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak sejalan dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan yang semestinya melekat langsung pada proses pendidikan.
Program MBG tidak semestinya dimasukkan dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat 2028 sejak putusan diucapkan.