Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait proses hibah dana dan pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), Kamis (30/7/2026). Ada yang lima, ada enam, ada delapan. AdvertisementYasena menegaskan Oegroseno dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan dengan baik, lugas, dan tenang. Dalam keterangannya, Oegroseno menjelaskan proses hibah lahan Sepolwan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setelah proses hibah selesai, Oegroseno yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri mengajukan permohonan hibah dana kepada Pemprov DKI Jakarta.