Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah. Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru serta prinsip kehati-hatian. AdvertisementFebri mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian tim kuasa hukum terdapat dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan pada Jumat (24/7/2026). Menurut dia, terdapat sejumlah poin yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut. Surat perintah penahanan itu disebut langsung melompat dari poin (a) ke poin (e), tanpa memuat poin (b), (c), dan (d).