Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa seluruh industri gula, termasuk importir gula kristal rafinasi, wajib memiliki kebun tebu sendiri. “Ketentuan wajib memiliki kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. AdvertisementIa menambahkan, aturan serupa telah diatur lebih dulu dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 yang mewajibkan pabrik gula memiliki kebun tebu untuk memasok sedikitnya 20% kebutuhan bahan bakunya. “Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” ujarnya.