None
CA
11 Cara Melindungi Data Pribadi di Era Digital, Aman dari Peretasan & Penyalahgunaan
['Mabruri Pudyas Salim', 'Diterbitkan Juli', 'Fadila Adelin', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Game
Liputan6.com, Jakarta - Di era digital yang serba terhubung, hampir setiap aspek kehidupan kita, mulai dari berbelanja, transaksi perbankan, hingga bersosialisasi, dilakukan secara online.
Setiap kali kita mengakses internet, kita meninggalkan jejak digital yang dapat dikumpulkan, dianalisis, bahkan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Data pribadi adalah setiap informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ini mencakup nama, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor identitas (KTP, paspor), hingga informasi keuangan, kesehatan, dan kebiasaan berinternet.
Di Indonesia, perlindungan data pribadi diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku sejak 17 Oktober 2024.