Liputan6.com, Jakarta - Niat seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Lampung, memberikan hadiah iPhone kepada sang kekasih justru berakhir petaka. Pelaku berinisial DTZ (20), warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya pada Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat hendak menutup toko, korban menyadari satu unit iPhone 13 Pro yang sebelumnya berada di dalam konter telah hilang. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan iPhone yang hilang berada di tangan seorang perempuan berinisial FI, karyawan salah satu perusahaan multifinance di Kabupaten Pringsewu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui iPhone tersebut merupakan hasil pencurian dari konter milik temannya sendiri," kata Rosali.