Liputan6.com, Blora - Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah merespons sorotan publik terhadap tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang menewaskan lima warga. Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah Muhammad Farhan mengatakan, lembaganya memahami perhatian dan harapan masyarakat terhadap perkara tersebut. Namun demikian, penilaian terhadap tuntutan jaksa merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum dan berada di luar lingkup kewenangan Komisi Yudisial," ujar Farhan kepada Liputan6.com, Rabu (29/7/2026). Ketiganya merupakan terdakwa dalam perkara ledakan sumur minyak ilegal yang terjadi pada 17 Agustus 2025 di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. "Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, tugas Komisi Yudisial adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.