None
ID
Kepsek SMA di Batam Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta
['Ajang Nurdin', 'Diterbitkan Juli', 'Ahmad Apriyono', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Jawa Barat
Liputan6.com, Batam - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji menetapkan mantan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau, AH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana pendidikan milik Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia senilai Rp 143 juta.
Saat itu, saldo yang masuk ke rekening resmi sekolah hanya tercatat sekitar Rp41 juta, jauh di bawah perkiraan penerimaan uang pendaftaran dan SPP siswa.
Namun, pembayaran tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi sekolah, melainkan ditransfer ke rekening pribadi atau diberikan secara tunai kepada AH yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah.
Selanjutnya, pada 8 Oktober 2025, AH mendatangi ruang Ketua Yayasan dan mengakui telah menggunakan dana milik yayasan.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka juga membawa surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang beserta rekapitulasi pembayaran dari 12 orang tua siswa dengan total mencapai Rp 143 juta.