Lima aspek tersebut antara lain jam kerja, beban kerja, izin sakit atau cuti, lingkungan kerja, dan kondisi kesehatan. "Pertama kita melihat bahwa jam kerja yang dilakukan oleh saudari SZM ini tidak terdapat kelebihan jam kerja," kata Hendra dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Pembatasan jam kerja ini merupakan bentuk perlindungan dari Kemenkes guna mencegah terjadinya eksploitasi terhadap para dokter internship. Dan seperti itu, dan tidak terdapat kewajiban untuk mengganti. Hendra mengatakan, hasil investiasi menunjukkan lingkungan kerja dokter SZM di RS Sentra Medika Depok tergolong supportif.