Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan dokter SZM, yang tengah menjalani program internship memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa dan menjalani terapi obat secara rutin. Kemenkes juga tidak menemukan adanya pelanggaran dalam tata pelaksanaan program internship yang dijalani dokter SZM. AdvertisementSelain itu, Kemenkes juga tidak menemukan adanya kelebihan jam kerja atau overtime maupun beban kerja yang berlebihan. Sebaliknya, lingkungan kerja di Rumah Sakit Sentra Medika Depok, tempat dokter SZM menjalani internship, dinilai sangat supportif dan saling mendukung. Menurutnya, ketika dokter SZM mengalami sakit, izin untuk tidak bekerja dapat diberikan dengan mudah tanpa perlu kewajiban untuk mengganti jadwal tersebut.