Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, resmi naik ke tahap penyidikan usai digelar perkara. Meski begitu, pihak kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap terlapor. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Sudah naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan," ujar Hendro Widodo, kuasa hukum Karina Ranau, saat ditemui di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). "Kami meminta kepada masyarakat dan teman-teman media tetap kawal ini proses hukumnya supaya klien kami mendapat keadilan," sambungnya.