None
CA
YLKI Minta Pemerintah Bentuk Aturan Soal Kuota Internet Hangus
['Arief Rahman H', 'Diterbitkan Juli', 'Agustina Melani', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Bisnis
Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan mengenai kuota internet pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator telekomunikasi, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait praktik kuota internet hangus.
Rio menegaskan, Komdigi perlu menetapkan tenggat waktu implementasi agar putusan MK tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.
"Selain itu, YLKI juga mendesak Komdigi untuk mengawasi agar harga paket rollover tidak melambung tinggi akibatnya konsumen konsumen tidak mampu membeli produk paket rollover," tuturnya.
Minta Operator Ikuti AturanKedua, YLKI meminta seluruh operator telekomunikasi untuk segera melakukan penyesuaian terhadap syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, serta model bisnisnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.