Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan aturan mengenai potongan tarif ojek online (ojol) 8% sudah berjalan. Yassierli mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sudah berjalan. AdvertisementDiketahui, Perpres tersebut memandatkan pembagian pendapatan bagi mitra pengemudi dan aplikator. Beleid itu itu mengatur kalau porsi paling besar dari tarif yang dibayarkan pengguna jasa masuk ke kantong pengemudi. "Sesuai yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92% itu sudah berjalan sebenarnya, sejak tanggal 1 Juli.