Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penangkapan Anom Widiyantoro dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status Anom Widiyantoro sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). AdvertisementDi tengah kabar tersebut, harta kekayaan Anom turut menjadi perhatian. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Anom tercatat mempunyai kekayaan bersih Rp 21,31 miliar.