None
CA
INDEF Minta Importir Garam Wajib Serap Produksi Lokal demi Swasembada
['Immanuel Christian', 'Diterbitkan Juli', 'Agustina Melani', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Bisnis
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah didorong mewajibkan importir menyerap garam lokal yang telah memenuhi standar mutu dalam setiap kebijakan impor.
Langkah tersebut dinilai penting agar impor tidak menekan produsen dalam negeri sekaligus mendukung target swasembada garam nasional pada 2027.
AdvertisementDorongan tersebut muncul di tengah target pemerintah meningkatkan produksi garam nasional dari 2,25 juta ton pada 2025 menjadi 2,5 juta ton pada 2026 sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada garam pada 2027.
Menurut Rizal, peningkatan produksi dalam negeri harus diiringi kepastian pasar melalui kewajiban penyerapan garam lokal.
Ia menambahkan, prinsip kewajiban serap lokal sebenarnya pernah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017.