Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI buka suara mengenai gugatan atas aturan pengenaan tarif tiket bagi anak dengan usia di atas tiga tahun. KAI mengaku akan menghormati proses yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK)Diketahui, sebuah gugatan dilayangkan ke MK terkait aturan anak dengan usia di atas tiga tahun dikenakan tarif orang dewasa. Dia meminta agar MK mengubah aturan tersebut agar anak usia 0-5 tahun mendapat fasilitas tiket gratis. Menurut pemohon, kebijakan tersebut bertentangan dengan frasa “anak di bawah 5 tahun” yang tercantum dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian. “Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun.