Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan peredaran gelap sabu seberat 8 kilogram di sejumlah titik Kota Medan. Dalam operasi ini, satu kurir ditangkap dan barang bukti diamankan dari beberapa lokasi. Dari orang yang diamankan itu, petugas mendapati paket sabu sebagai barang bukti. "Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap seorang kurir di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah. Dari tangan yang bersangkutan diamankan barang bukti sabu,"kata Brigjen Pol Tatar Nugroho, Rabu (29/7/2026).