None
ID
1.256 Narapidana Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi HUT RI
['Pebrianto Eko Wicaksono', 'Diterbitkan Juli', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Jawa Barat
Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan 1.256 narapidana menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli di Mataram, Selasa, menyampaikan sebanyak 1.251 dari 1.256 narapidana masuk daftar usulan penerima remisi umum kategori satu dengan pengurangan masa tahanan beragam, mulai satu hingga enam bulan sesuai masa pidana.
"Untuk lima narapidana lainnya, diusulkan menerima remisi umum kategori dua, yang akan langsung bebas," kata Fadli, dilansir Antara, Rabu (29/7/2026).
Oleh karena itu, hanya 1.256 dari total 1.490 narapidana di Lapas Lombok Barat yang memenuhi syarat memperoleh remisi pada Hari Kemerdekaan RI.
Sementara itu, jumlah penghuni lapas per 27 Juli 2026 tercatat 1.864 orang yang terdiri dari 1.490 narapidana dan 374 tahanan.