Liputan6.com, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada tiga anggotanya. Mereka dinyatakan terbukti melakukan intimidasi, tekanan verbal, dan tindakan yang merendahkan martabat mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. Keputusan tersebut dibacakan secara resmi dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD TTU, Rabu (29/7/2026), yang berlangsung dalam pengamanan ketat jajaran Polres TTU. AdvertisementWakil Ketua BK DPRD TTU, Hubertus Kun Bana, menjelaskan putusan diambil setelah pemeriksaan mendalam terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan keluarga dr. Icha. Dalam putusan itu juga disebutkan, meski diberhentikan sementara dari jabatan, ketiga anggota tersebut tetap berhak menerima hak-hak keanggotaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.