Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memetakan daerah-daerah yang kesulitan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemendagri meminta kepala daerah tak memberlakukan PHK kepada para pegawai. Dia mengingatkan kepala daerah untuk betul-betul menghitung kapasitas fiskalnya sebelum melakukan PHK. Bima Arya menyampaikan Kemendagri terbuka apabila kepala daerah ingin berkonsultasi. Bima Arya menuturkan Kemendagri akan terus menggodok kebijakan terkait dana Transfer ke Daerah (TKD).