Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7/2026) besok. Gugatan tercatat sebagai perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026. Proses dimulai pada 3 Februari 2026 ketika permohonan diajukan dan MK menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 53/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026. Setelah itu, pemohon menyerahkan perbaikan permohonan pada 25 Februari 2026 yang kemudian diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada hari yang sama. Kemudian, pada 15 Juni 2026, giliran ahli dan atau saksi dari Pemohon perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menyampaikan keterangannya.