Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Daerah Bali mengungkap kejahatan narkoba yang dikendalikan pasangan suami istri warga negara asing asal Belanda dan Rusia yang diduga memiliki kebun ganja hidroponik di Ubung, Denpasar. Apakah dia hanya mengetahui ataukah dia juga banyak membantu? Pada Rabu, 1 Agustus 2025, Tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan mengamankan dua orang WNA di depan rumah. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan benar saja di dalam TKP ditemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak. Rumah tersebut dibagi menjadi beberapa ruangan untuk dijadikan tempat pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja tersebut.