Lantaran tingginya cukai rokok turut berdampak terhadap maraknya peredaran rokok ilegal. Oleh karenanya, Wijayanto mengingatkan bahwa tarif cukai yang terlalu tinggi justru dapat mendorong pertumbuhan pasar rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai resmi. "Cukai yang tinggi membuat bisnis rokok ilegal makin menguntungkan. Perkiraan saya, dari rokok ilegal saja, pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp 15-25 triliun per tahun," ungkap dia, Selasa (23/9/2025). "Semakin tinggi cukai, semakin menarik bagi bisnis rokok ilegal.