Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara (Minerba). Kewajiban perusahaan mengenai reklamasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi sorotan. Pertama, mengenai kewajiban reklamasi bekas tambang. Kedua, kepatuhan mengenai RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM. "Mereka juga harus melaksanakan ini RKAB, ya ternyata ini berproduksi, mungkin sebagian itu ada yang ditangguhkan itu berproduksi lebih dari RKAB," ujarnya.