Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima informasi terkait permohonan praperadilan Nadiem Makarim. Advertisement“Namun demikian, itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya, dan ini juga diatur dalam ketentuan baik KUHAP dan juga diperkuat juga oleh Putusan MK tahun 2014, yang sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).