Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. "Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," kata Humas PN Jaksel, Rio Barten, di Jakarta, Selasa (23/9/2025). Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak sah. "Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," ujar Hana.