None
ID
Ganjil Genap Jakarta Rabu 24 September 2025, Periksa Lagi Pelat Kendaraanmu!
['Devira Prastiwi', 'Diperbarui September', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Lalu lintas yang padat, ditambah dengan aktivitas masyarakat yang tidak surut, membuat kebijakan pembatasan kendaraan kembali hadir sebagai pengingat penting.
Seperti biasanya, aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan pada dua rentang waktu utama.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
['kendaraanmu'
'dengan'
'periksa'
'2025'
'genap'
'jakarta'
'ganjil'
'yang'
'nomor'
'pelat'
'dan'
'tahun'
'24'
'rabu'
'lagi'
'lalu'
'lintas']