Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek jalan di Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat Sumatera Utara (PUPR Sumut) pada Rabu (3/10/2025). Di persidangan terungkap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu memiliki kekuatan penuh dalam menentukan dan melakukan pergeseran anggaran proyek jalan di Pemprov Sumut. Saya tahu anggaran di Jalan Sipiongot ada, tapi dalam APBD murni tidak ada anggaran. Setahu saya itu terkait jalan di Nias dan jalan lain selain di Sipiongot," Efendy menuturkan. Efendy juga mengatakan, sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dirinya menyetujui pergeseran anggaran.