Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mendorong Uni Eropa (UE) untuk mengadopsi putusan Panel Sengketa DS618 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan countervailing duties (CVD) biodiesel Indonesia yang diumumkan pada 26 September 2025. Pemerintah menyesalkan langkah UE yang tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. Lantaran, banding itu diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi (appeal into the void). "Keputusan UE untuk mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 tidak relevan. Dua tahun kemudian, tepatnya Agustus 2025, Panel WTO memutuskan memenangkan Indonesia dalam kasus DS618.