Liputan6.com, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna, Kamis (2/10/25). Melalui regulasi ini, status Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang memiliki kewenangan lebih luas dalam tata kelola BUMN. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyambut baik langkah tersebut sebagai bagian dari reformasi besar dalam pengelolaan aset negara. “UU BUMN yang baru ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola BUMN. Dengan adanya BP BUMN, kita harap pengelolaan perusahaan milik negara semakin modern, sehat, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujar Kawendra, Kamis (2/10/25)AdvertisementUU baru ini mengatur sejumlah hal krusial, mulai dari larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di jajaran direksi maupun komisaris, pengelolaan saham seri A Dwi Warna atas persetujuan Presiden, hingga memastikan kesetaraan gender dalam kepemimpinan BUMN.