Liputan6.com, Jakarta Babak baru kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan terdakwa Razman Nasution terjadi pekan ini. Pada 30 September 2025, Majelis Hakim memvonis Razman Nasution 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni dua tahun penjara. Putusan ini mengakhiri proses panjang “duel” Razman Nasution dan Hotman Paris yang berbulan-bulan jadi konsumsi publik. Apabila denda tersebut tak dibayar Razman Nasution, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.