None
CA
Ketok Palu di DPR, Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengaturan BUMN
['Arief Rahman H', 'Diterbitkan Oktober', 'Arthur Gideon', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Bisnis
Liputan6.com, Jakarta - Status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disetujui untuk berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Menyusul diresmikannya Rancangan Undang-Undang terbaru mengenai perusahaan pelat merah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
"Kami meminta persetujuan fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN apakah disetujui menjadi Undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna.