None
ID
50 Persen Hotel-Restoran Jakarta Terdampak Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Ini Respons Pramono
['Winda Nelfira', 'Diterbitkan Oktober', 'Jonathan Pandapotan Purba', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Liputan6.com, Jakarta - Perluasan kawasan tanpa rokok (KTR) hingga ke hotel, restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan malam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR DKI Jakarta menuai sorotan dari pelaku usaha.
Pasalnya, aturan ini dinilai lebih ketat dan dapat membebani sektor yang tengah lesu, dengan 50 persen hotel dan restoran di Ibu Kota disebut terdampak langsung.
Merespons Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menekankan soal pentingnya penyediaan fasilitas khusus merokok di tempat usaha.
Pramono menambahkan, tempat publik atau lokasi acara harus menyiapkan ruang merokok tertutup, sehingga asap tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.
“Intinya semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ujarnya.