None
ID
Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Segera Rampung, DPRD: Tinggal Redaksionalnya Saja
['Winda Nelfira', 'Diterbitkan Oktober', 'Putu Merta Surya Putra', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Peristiwa
Liputan6.com, Jakarta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Jakarta akan segera merampungkan aturan ini.
Wakil Ketua Pansus KTR DPRD Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, pembahasan Raperda telah rampung hingga pasal 26.
Namun, masih ada sejumlah perbaikian redaksional yang harus diselaraskan.
Tidak ada hal-hal krusial, tapi kita tetap dengar masukan dari anggota dewan," kata dia di ruang rapat Komisi A DPRD Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dia menyebut, pembahasannya tidak menyertakan pihak luar, termasuk asosiasi yang sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap beberapa pasal dalam draf aturan tersebut.