Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung tengah mengusut kasus dugaan perampasan mobil jenis Mitsubishi Pajero yang melibatkan seorang debt collector (DC). Kasus perampasan mobil itu berbuntut laporan resmi ke Mapolda Lampung, dan empat orang saksi sudah dimintai keterangan. Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan pihaknya menerima laporan dari pengguna kendaraan sekaligus mengamankan mobil Pajero tersebut. Saat itu terjadi perdebatan antara pengguna kendaraan dan seorang debt collector berinisial AS hingga akhirnya dibawa ke Mapolda Lampung. Pemegang kendaraan bernama Ivin pun memutuskan meninggalkan mobil Pajero itu di halaman parkir Mapolda Lampung dalam kondisi terkunci.