Liputan6.com, Jakarta Urusan royalti musik dan lagu bukan hanya melibatkan penyanyi beserta komposer atau musisi. Mal atau pusat belanja pun punya kepentingan saat kasus royalti musik dan lagu ramai dibahas publik beberapa pekan lalu. Mengingat, di pusat belanja, musik tak hanya menjadi hiburan, tapi membangun atmosfer yang nyaman, memberi warna pada pengalaman berbelanja, dan membuat pengunjung betah nongkrong maupun melakukan kegiatan lain. Apakah lagu yang diputar legal dan tak melanggar UU Hak Cipta? Langkah penting ini disambut hangat banyak pihak salah satunya Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian, yang mengajak pemilik usaha tak perlu takut nyetel lagu di ruang publik.