Liputan6.com, Jakarta- Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu menetapkan dokter RSUD Batara Guru Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berinisial JHS sebagai tersangka. JHS sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang pasien yang masih di bawah umur. “Iya, sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Selasa (30/9/2025). Saat itu, korban yang masih berusia 17 tahun diduga dilecehkan oleh JHS ketika menjalani pemeriksaan kesehatan. “Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap kasus tindak asusila di wilayah Luwu,” tegasnya.