Liputan6.com, Jakarta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY) menangkap satu terduga perusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) saat kerusuhan 29 Agustus 2025. PA ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan menerangkan, pelaku diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada 24 September 2025. “Pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20 tahun), alamat sesuai KTP Klaten Utara, Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025,” katanya.