Liputan6.com, Jakarta PT PP Properti Tbk (PPRO) resmi menandatangani perjanjian konversi utang senilai Rp 9,63 triliun kepada PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menjadi pinjaman tanpa jatuh tempo atau perpetual loan. Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/9/2025), berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) per 29 November 2024, kewajiban PPRO kepada PTPP mencapai Rp 9,63 triliun, terdiri dari tagihan separatis Rp 2,00 triliun dan tagihan konkuren Rp 7,63 triliun. AdvertisementSebagai tindak lanjut, pada 26 September 2025 PPRO bersama PTPP menandatangani dua perjanjian, yakni Perjanjian Perpetual Separatis dan Perjanjian Perpetual Konkuren. Kedua dokumen tersebut mengatur secara rinci skema konversi utang menjadi perpetual loan sesuai dengan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (7) Putusan Homologasi. Dalam perjanjian Perpetual Separatis, jumlah pinjaman ditetapkan Rp 2,00 triliun dengan bunga 0,75% per tahun, masa grace period 15 tahun, dan jangka waktu 28 tahun termasuk opsi perpanjangan.