Liputan6.com, Beijing - Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China Tang Renjian dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun pada Minggu (28/9/2025). Ia dinyatakan bersalah menerima suap sebesar USD 38 atau setara dengan Rp634 miliar, dikutip dari laman Times of India, Senin (29/9). Pengadilan Rakyat Menengah Changchun di Provinsi Jilin, timur laut China, dalam putusannya juga mencabut seluruh hak politik Tang. Ia terbukti membantu pihak lain dalam urusan bisnis, kontrak proyek, hingga pengaturan jabatan. Kasus Tang menjadi bagian dari kampanye antikorupsi besar-besaran yang digencarkan Partai Komunis China (PKT) sejak Xi Jinping menjabat presiden pada 2012.