None
ID
PN Solo Kabulkan Ganti Nama Puruboyo Jadi Pakubuwono Empat Belas, Bukan XIV
['Fajar Abrori', 'Diterbitkan Januari', 'Ahmad Apriyono', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Jawa Barat
Liputan6.com, Solo - Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dalam kartu tanda penduduk (KTP) Solo.
Berdasarkan salinan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo yang diterima Liputan6.com, Kamis (29/1/2026), permohonan perubahan nama itu diajukan oleh KGPH Puruboyo melalui kuasa hukumnya, Teguh Satya Bhakti.
AdvertisementHumas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan adanya putusan tersebut dan menegaskan bahwa penetapan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusannya, PN Solo memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Sebelumnya, permohonan perubahan nama serupa pernah diajukan, namun ditolak PN Solo pada Kamis (11/12/2026).