Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, pemberian THR bagi pegawai SPPG mengacu pada aturan resmi yang berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan pemerintahan. “Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan dikutip dari Antara, Jumat (30/1/2026). Aturan tersebut merujuk pada kebijakan rutin pemerintah terkait pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang ditetapkan setiap tahun melalui regulasi resmi. Namun, BGN belum memberikan penjelasan rinci mengenai skema THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN.