Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap 25 demonstran, yang ikut dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025 dan berakhir menjadi kerusuhan. Kepada masing-masing dari mereka, vonis majelis hakim diketahui berbeda-beda, berdasarkan sejumlah pertimbangan tertentu. Sebagai informasi, terhadap 23 terdakwa berikut, hakim menjatuhkan hukuman selama 10 bulan masa tahanan. Namun menurut hakim, hukuman itu tidak perlu dijalani namun tetap dalam pengawasan selama 1 tahun. Diketahui, 25 orang tersebut diseret ke meja hijau sebab diyakini melakukan kerusuhan di beberapa titik di Jakarta saat demonstrasi akhir Agustus 2025.