Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap 25 terdakwa kasus kerusuhan demo pada akhir Agustus 2025. Advertisement"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 10 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. “Menyatakan terdakwa tersebut (Muhammad Azril dan Neo Soa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Saptono.