Menurutnya, meski berstatus tersangka, pemeriksaan kliennya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) selaku mantan staf khusus Gus Yaqut. "Ya hadir, sebagai saksi untuk berkasnya Gus Alex," kata Mellisa saat dihubungi awak media lewat sambungan telepon, Jumat (30/1/2026). Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Mellisa memastikan kliennya tidak akan ditahan. "Sebagai saksi, untuk Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka, jadi beliau dipanggil hari ini sebagai saksi, jadi gak relevanlah terkait penahanan," imbuh Mellisa. Berdasarkan jadwal, Mellisa memastikan Gus Yaqut akan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, siang ini.