None
ID
Marak Kriminalisasi Guru Saat Nasihati Murid, KPAI Ingatkan Kewajiban Anak Patuhi Aturan Sekolah
['Ade Nasihudin Al Ansori', 'Diterbitkan Januari', 'Benedikta Desideria', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Health Info
Liputan6.com, Jakarta - Berbagai kriminalisasi guru yang muncul dalam sejumlah kasus pendisiplinan murid di lingkungan sekolah membuat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Aris Adi Leksono angkat bicara.
Dia menegaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara guru, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat.
KPAI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak hanya mengatur hak anak.
UU ini juga secara tegas memuat kewajiban anak yang harus dipahami dan ditanamkan oleh orang tua serta lingkungan keluarga.
“Ketentuan ini menegaskan bahwa sikap hormat kepada guru, kepatuhan terhadap aturan sekolah, serta perilaku berakhlak mulia merupakan bagian integral dari upaya perlindungan anak itu sendiri,” kata Aris kepada Health Liputan6.com lewat keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).