None
CA
SEC Tegaskan Saham Tokenisasi Tetap Tunduk Aturan Pasar Modal AS
['Arthur Gideon', 'Diterbitkan Januari', 'Tim Redaksi']
Liputan6.com Crypto
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas pasar modal Amerika Serikat, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC), menegaskan bahwa tokenisasi saham atau obligasi di atas teknologi blockchain tidak mengubah status hukumnya.
Instrumen keuangan yang ditokenisasi tetap tunduk pada aturan sekuritas federal, terlepas dari teknologi yang digunakan.
Panduan tersebut disampaikan secara bersama oleh staf dari Divisi Keuangan Korporasi, Divisi Manajemen Investasi, serta Divisi Perdagangan dan Pasar SEC.
Regulator membagi praktik tokenisasi ke dalam dua model utama, yakni tokenisasi yang dilakukan langsung oleh penerbit efek dan tokenisasi oleh pihak ketiga.
Pada model yang dipimpin penerbit, transfer aset di blockchain tetap terhubung dengan catatan resmi pemegang saham, tanpa mengubah kewajiban hukum yang ada.